Pada hari Rabu Tanggal 13 September 2023 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Camat Kapuas Mengikuti Kegiatan Rakor Sistem Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Tetangga (SI PAK RT) di Kelurahan Kec. Kapuas. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sanggau, Kadis Perhubungan Kab. Sanggau, Kadis KPTPHP Kab. Sanggau, Kapolsek Kapuas atau yang mewakili, Kadis Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kab. Sanggau atau yang mewakili, Kapus Tanjung Sekayam, Kapus Sanggau berserta seluruh Lurah dan RT yang ada diwilayah Kec. Kapuas Kab. Sanggau.
Kegiatan Tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 pagi s/d selesai dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Kota Sanggau, dan Sekcam Kapuas selaku pengantar kegiatan kemudian sambutan Camat Kapuas, dan Sambutan Wakil Bupati Sanggau yang sekaligus membuka acara. Setelah itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta kepada narasumber / tamu.
Adapun tujuan dari Rakor (SI PAK RT) adalah untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat agar sesuai dengan kondisi yang diharapkan yaitu :
- Tahapan penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tepat waktu
- usulan yang di input dalam SIPD RI sebatas Output dan sudah menggambarkan out come, impack dan benefit yang akan didapatkan.
- Anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan memadai.
- Capaian program pemberdayaan Masyarakat meningkat.
- Tingkat partisipasi RT dalam proses perencanaan, Pembangunan, pengawasan dan Evaluasi Pembangunan dan pemberdayaan meningkat.
Manfaat yang diharapkan melalui Rakor (SI PAK RT) di Kelurahan adalah adanya komitment anggaran Kelurahan di luar DAU Kelurahan, meningkatnya nilai SAKIP OPD dan meningkatnya kinerja pengurus RT dan LKD di Kelurahan. Serta beberapa Capaian SI PAK RT yaitu tersusunnya 19 SOP Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, meningkatkan koordinasi program kegiatan Kelurahan dengan pengurus RT, meningkatnya partisipasi RT dalam mendukung kegiatan MTQ dan 17an, lomba kebersihan antar Kelurahan dan RT, meningkatnya koordinasi Bersama antara Kelurahan dan RT Penanganan tanggap bencana dan pasca bencana, meningkatnya koordinasi pelatihan Kader Kesehatan Masyarakat, Mitigasi dan penanganan Bencana, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Publikasi Kegiatan melalui website https://keckapuas.sanggau.go.id pada fitur Pojok Aspirasi dan Sosmed FB-IG Kantor Kecamatan.
Sehingga rencana tindaklanjut Rakor (SI PAK RT) yang antara lain Penyusunan SOP Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, Pembentukan Forum RT Kelurahan, Mengkoordinasikan tentang Pendanaan Kelurahan dan Bantuan Keuangan Kepada Kelurahan untuk Operasional Ketua RT dengan Dasar Hukum : UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Permendagri 18 Tahun tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Mutatis Mutandis) untuk Kelurahan. Dapat terwujud dan terealisasi dengan baik.(Al)